Sirine dan Rotator Diredam: Kebijakan Baru Polisi Sumbar untuk Kedamaian di Jalan Raya
iNews Padangpanjang– Suasana lalu lintas di Sumatra Barat (Sumbar) belakangan ini terasa lebih tenang dan tertib. Bunyi sirine meraung-raung dan cahaya lampu rotator yang menyilaukan, yang kerap memaksa pengguna jalan lain minggir secara mendadak, kini semakin jarang terdengar dan dilihat. Perubahan ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan hasil dari implementasi kebijakan baru yang digaungkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar.
Kebijakan untuk menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator dalam operasional pengawalan ini merupakan sebuah langkah berani yang menuai perhatian publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap arahan langsung dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, yang membekukan sementara penggunaan kedua alat tersebut untuk dievaluasi secara menyeluruh.
Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Pada Minggu, 21 September 2025, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. HM Reza Chairul Akbar Sidiq, secara resmi menyatakan bahwa seluruh jajarannya telah menaati instruksi tersebut. “Kami tetap melakukan pengawalan, baik yang melekat maupun tidak melekat, tetapi tanpa menggunakan rotator dan sirine,” tegas Reza di Padang, seperti dilansir Antara.
Pernyataan ini jelas dan tegas. Meskipun tugas pengawalan—baik untuk pejabat (pengawalan melekat) maupun untuk konvoi kendaraan tertentu (tidak melekat)—tetap berjalan, unsur “keistimewaan” suara dan cahaya yang selama ini identik dengan pengawalan polisi dihilangkan. Personel Ditlantas dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan mengandalkan prosedur standar, komunikasi yang baik, dan teknik mengatur lalu lintas yang cerdas tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat luas.
Baca Juga: Langkah Strategis Pemkot Padang Panjang Hibah Rp317 Juta untuk Perkuat Fondasi PAUD
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus berlaku hingga Korlantas Polri menyelesaikan evaluasi dan menerbitkan aturan baru yang lebih komprehensif.
Akar Masalah: Keluhan Masyarakat yang Tak Terdengar
Lalu, apa yang memicu evaluasi besar-besaran ini? Jawabannya terletak pada keluhan-keluhan warga yang selama ini sering diabaikan. Irjen Pol. Agus Suryonugroho secara terbuka mengakui bahwa kebijakan ini adalah respons langsung atas keluhan masyarakat yang merasa terusik dan terganggu oleh penggunaan sirine dan lampu strobo (rotator) di jalan raya.
Banyak pengendara mengeluhkan penggunaan sirine yang seringkali tidak pada porsinya. Sirine yang seharusnya menjadi alat untuk keadaan darurat justru kerap digunakan untuk pengawalan rutin yang tidak mendesak, bahkan sekadar untuk membuka jalan bagi rombongan yang terjebak macet. Dampaknya adalah:
-
Gangguan Psikologis: Bunyi sirine yang keras dan tiba-tiba dapat mengejutkan pengendara, meningkatkan stres, dan berpotensi menyebabkan kepanikan yang justru memicu kecelakaan.
-
Gangguan Fisik: Cahaya rotator yang berkedip-kedip, terutama pada malam hari, dapat menyilaukan mata pengendara dari arah berlawanan dan mengganggu konsentrasi.
-
Pelanggaran Hak Pengguna Jalan: Masyarakat merasa dipaksa untuk minggir secara tiba-tiba dan tidak hormat, seolah-olah hak mereka untuk menggunakan jalan dengan aman dan nyaman dinomorduakan.
Kebijakan baru ini adalah upaya Polri untuk mendengarkan suara rakyat dan merebut kembali kepercayaan publik bahwa sirine bukanlah simbol kekuasaan, melainkan alat untuk kepentingan dan keselamatan bersama.
Dasar Hukum: Sebenarnya untuk Siapa Sirine Itu?
Banyak yang bertanya, apakah penghentian ini melanggar aturan? Justru sebaliknya, kebijakan ini merupakan penegasan terhadap aturan yang sudah ada sekaligus upaya memerangi penyalahgunaan wewenang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebenarnya sudah mengatur dengan sangat jelas soal penggunaan lampu isyarat dan sirine:
-
Lampu Biru dan Sirine: Diperuntukkan khusus untuk kendaraan dinas Polri dalam melaksanakan tugas.
-
Lampu Merah dan Sirine: Untuk kendaraan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan pengangkut jenazah.
-
Lampu Kuning (tanpa sirine): Untuk kendaraan patroli jalan tol, penderek, dan angkutan barang khusus.
Kata kuncinya adalah “dalam melaksanakan tugas”. Evaluasi yang dilakukan Korlantas bertujuan untuk mendefinisikan ulang dan mempersempit makna “tugas” yang benar-benar memerlukan sirine. Apakah setiap perjalanan dinas pejabat termasuk kategori darurat? Tentu tidak. Pengawalan yang benar-benar mendesak, seperti mengantar pasien kritis atau mengejar pelaku kejahatan, tentu masih akan diizinkan menggunakan sirine setelah melalui protokol yang ketat.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Kebijakan “redam sirine” dari Polda Sumbar ini patut diapresiasi. Beberapa dampak positif yang sudah dapat terlihat antara lain:
-
Meningkatnya Kedamaian Berlalu Lintas: Suasana jalan menjadi lebih tenang, mengurangi stres berkendara.
-
Kesetaraan di Jalan Raya: Semua pengendara diperlakukan sama dan tidak harus selalu “minggir” untuk kepentingan yang tidak jelas daruratnya.
-
Peningkatan Profesionalisme Polisi: Personel polisi ditantang untuk lebih kreatif dan prosedural dalam mengatur pengawalan, bukan sekandal mengandalkan “teriakan” sirine.
Harapannya, evaluasi ini tidak berhenti di Sumbar saja, tetapi menjadi pilot project bagi seluruh Indonesia. Penyusunan ulang aturan oleh Korlantas Polri harus menghasilkan sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang rigid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga berharap ada sanksi tegas bagi oknum yang menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan sirine secara semena-mena.












