Wanita di Padang Panjang Ditangkap Usai Menipu 97 Kali, Raup Setengah Miliar: Kisah Penipuan yang Memanfaatkan Rasa Iba
iNews Padangpanjang– Seorang wanita berinisial RY (44 tahun) harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang secara sistematis terhadap warga setempat. Yang mencengangkan, aksi kriminal ini dilakukan sebanyak 97 kali dengan total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Modus Operandi yang Memanfaatkan Simpati
Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ary Andre JR, tersangka RY menggunakan modus yang memanfaatkan rasa iba dan simpati korbannya. “Tersangka menyampaikan bahwa dirinya terlilit hutang dan terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun. Dengan bujuk rayu serta rangkaian kata-kata bohong, korban merasa kasihan dan kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka,” jelas Ary Andre.
Korban utama dalam kasus ini adalah DF (61 tahun) yang mengalami kerugian finansial mencapai Rp 501 juta. Yang lebih mengejutkan, RY tidak hanya melakukan aksinya sekali atau dua kali, tetapi berulang kali dengan berbagai variasi cerita, baik menggunakan nama pribadi maupun identitas orang lain.
Jejak Kejahatan yang Terungkap
Penangkapan RY dilakukan pada Jumat (26/9/2025) oleh tim Opsnal Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang di rumahnya di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban tentang penipuan yang dialaminya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan RY untuk memenuhi gaya hidup mewah. “Dari hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, ia melakukan aksinya sebanyak 97 kali dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang dan kebutuhan hidup dengan gaya mewah,” tambah Kasat Reskrim.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang-barang tersebut antara lain:
-
Satu unit televisi
-
Beberapa handphone berbagai merek
-
Laptop
-
Sepeda motor
-
Pakaian bermerek
Barang bukti ini bersama dengan tersangka telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tersangka RY dikenakan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai empat tahun penjara. Proses hukum sedang berjalan untuk menindaklanjuti kasus yang telah merugikan banyak pihak ini.
Peringatan dari Kepolisian
Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan rasa iba. “Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan tidak mudah percaya terhadap rayuan atau cerita yang bersifat memanfaatkan rasa iba,” pesan pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dan melakukan verifikasi sebelum memberikan bantuan finansial kepada pihak lain, meskipun cerita yang disampaikan terdengar menyentuh hati.
Kewaspadaan sebagai Perlindungan Terbaik
Kasus RY menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam kehidupan sosial masyarakat. Di satu sisi, sifat tolong-menolong dan empati merupakan nilai luhur yang perlu dijaga. Namun di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dan hukum untuk melindungi diri dari potensi penipuan yang semakin beragam modusnya.
Kepolisian juga menekankan pentingnya melaporkan setiap kejadian penipuan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan mencegah korban-korban berikutnya.












