Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Dalam Upaya Mendekatkan Akses Keadilan, Pemkab Pasbar Bentuk 37 Pos Bantuan Hukum di Nagari

Dalam Upaya Mendekatkan Akses Keadilan, Pemkab Pasbar Bentuk 37 Pos Bantuan Hukum di Nagari

Shoppe Mall

Menghadirkan Keadilan di Pelosok Nagari: Inisiatif Pemkab Pasaman Barat Bentuk Pos Bantuan Hukum Gratis

iNews Padangpanjang– Dalam upaya mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat tapak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengambil langkah progresif dengan membentuk Pos Bantuan Hukum di setiap nagari. Inisiatif ini bertujuan memastikan bahwa setiap warga, terlebih dari kalangan kurang mampu, dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa dibebani biaya.

Hingga saat ini, sebanyak 37 Pos Bantuan Hukum telah resmi beroperasi di nagari-nagari across Pasaman Barat. Namun, ambisi pemerintah daerah tidak berhenti di situ. Target jangka panjangnya adalah membentuk pos serupa di seluruh 90 nagari yang ada di kabupaten tersebut.

Shoppe Mall

“Target kita pos bantuan hukum terbentuk di 90 nagari. Hingga saat ini baru terbentuk 37 unit,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Rosidi, dalam keterangannya di Simpang Empat, Selasa.

Lebih dari Sekadar Konsultasi: Fungsi Strategis Pos Bantuan Hukum

Keberadaan pos-pos hukum ini bukan sekadar formalitas. Rosidi memaparkan bahwa peran mereka bersifat multifungsi dan mendasar. Lembaga ini dirancang untuk menjadi ujung tombak penanganan masalah hukum di akar rumput.

“Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini nantinya bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari,” tegas Rosidi.

Pemkab Pasaman Barat dorong bentuk pos bantuan hukum gratis di nagari

Baca Juga: Bazar UMKM 2025 Piala Kapolda Sumbar Bakal Ramai, Geliatkan Ekonomi Kreatif di HUT Sumbar ke-80

Fungsi-fungsi strategis yang diemban antara lain:

  1. Penyedia Informasi dan Konsultasi Hukum: Masyarakat dapat menanyakan segala hal terkait hukum dan hak-haknya secara gratis.

  2. Layanan Mediasi: Menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa antarwarga secara damai.

  3. Layanan Rujukan: Memandu warga yang menghadapi kasus kompleks untuk mendapatkan penanganan yang tepat dari institusi hukum yang lebih tinggi, seperti Kepolisian atau Pengadilan.

  4. Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan bagi masyarakat kurang mampu dalam proses hukum.

Menghidupkan Kearifan Lokal dan Keadilan Restoratif

Yang menarik dari inisiatif ini adalah penekanannya pada pendekatan budaya lokal. Rosidi menyebut pentingnya mengedepankan “kearifan lokal dalam penyelesaian hukum”.

“Kita ingin menyelesaikan masalah hukum di tingkat lokal atau nagari dengan menyediakan solusi awal untuk masalah hukum, termasuk mediasi dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau restorative justice,” jelasnya.

Konsep restorative justice ini berfokus pada pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial, alih-alih sekadar menghukum pelaku. Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan karakter masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan mufakat. Dengan demikian, Pos Bantuan Hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menjaga ikatan sosial yang ada dalam komunitas nagari.

Sumber Daya Manusia yang Kompeten dan Kolaboratif

Agar pos-pos ini dapat berjalan efektif, Pemkab Pasaman Barat melibatkan berbagai unsur profesional dan komunitas. Keanggotaan Pos Bantuan Hukum dirancang untuk komprehensif, terdiri dari:

  • Paralegal Bersertifikat: Tenaga terlatih yang memahami dasar-dasar hukum.

  • Advokat: Pengacara profesional yang memberikan pendalaman teknis hukum.

  • Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat): Anggota Polri yang berfungsi sebagai pembina di desa.

  • Babinsa (Bintara Pembina Desa): Anggota TNI yang bertugas membina wilayah desa.

Surat Keputusan (SK) pembentukan dan pengangkatan anggota pos ini dikeluarkan oleh Wali Nagari (Kepala Desa), menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah nagari. Untuk meningkatkan kapasitas anggota, Rosidi menyatakan bahwa pelatihan lebih lanjut akan dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Menghadirkan Negara di Tengah Rakyat

Pada intinya, program pembentukan Pos Bantuan Hukum Gratis di Nagari ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk “menghadirkan negara” di tengah masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya pos bantuan hukum ini maka negara atau pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum. Selain itu juga bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” pungkas Rosidi.

Kehadiran negara tidak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang jauh dan birokratis, tetapi sebagai mitra yang siap mendampingi warga dalam menghadapi kompleksitas masalah hukum. Langkah Pasaman Barat ini patut diapresiasi sebagai terobosan dalam membangun sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpijak pada nilai-nilai lokal.

Shoppe Mall